}Jual beli dalam bahasa
arab terdiri dari dua kata yaitu AL-BAI yang artinya jual dan ASY-SYIRA yang
artinya beli.
}Menurut hukum syara’,
jual beli adalah penukaran harta atas dasar saling rela atau tukar menukar
suatu benda yang di lakukan antara dua pihak dengan kesepakatan tertentu atas
dasar suka sama suka.
}Hukum jual beli adalah
mubah, artinya hal tersebut di perbolehkan sepanjang suka sama suka.
}Salah satu dalil tentang
jual beli pada QS.An-Nisaa’:29
‘’Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara
kamu’’.
ØPenjual atau pembeli
harus dalam keadaan sehat akalnya
ØSyarat ijab dan qobul
ØBenda yang di perjual
belikan
SYARAT-SYARAT JUAL BELI
}Syarat In’iqad merupakan
syarat yang harus di wujudkan dalam akad sehingga akad tersebut di perbolehkan
secara syar’i jika tidak lengkap, maka akad menjadi batal.
}Syarat Nafadz yaitu
kepemilikan dan wilayah merupakan milik murni penjual, dalam arti penjual
memiliki kemampuan penuh untuk bertransaksi dan dalam objek bertransaksi tidak
terdapat hak atau kepemilikan orang lain.
}Syarat Sah merupakan
syarat yang harus disempurnakan dalam setiap transaksi jual beli agar jual beli
tersebut menjadi sah dalam pandangan syara’.
}Syarat Luzum merupakan
syarat yang menentukan akad jual beli bersifat tidak, yakni tidak ada ruang
bagi salah satu pihak untuk melakukan pembatalan akad.
JUAL BELI YANG DILARANG(BATIL)
1.Ba’i
al-Ma’dum, tidak adanya objek transaksi ketika kontrak jual beli.
2.Ba’i
Ma’juz al Taslim, akad jual beli di mana objek transaksi tidak bisa di serahterimakan.
3.Ba’i
Dain, jual beli hutang
4.Ba’i
al Gharar, jual beli barang yang mengandung unsur risiko yang berpotensi terhadap kerusakan yang akan merugikan salah satu pihak.
5.Asuransi yakni mekanisme
pengalihan suatu resiko dari satu pihak kepada pihak lain yang diwakili
perusahaan asuransi, sementara akad yang dilakukan adalah akad pertukaran yakni
pembayaran oleh peserta dengan perusahaan asuransi ketika klaim.
6.Jual beli barang najis.
7.Ba’i Arbun, sejumlah
uang muka yang di bayarkan calon pembeli yang menunjukkan kesungguhan pembeli
atas pesanannya. Bila kemudian pemesan sepakat atas barang pesanannya, maka
uang muka tersebut merupakan bagian dari harga barang yang telah di sepakati.
Dan bila kemudian pemesan membatalkan pesanannya, maka uang muka tersebut akan
hangus dan menjadi milik penjual.
8. Ba’i Ajal/Ba’i Inah, Jual beli
secara kredit di mana harga barang yang dijual tergantung tempo pembayaranya.
9.Ba’iatan fi Ba’iah, seorang penjual yang menjual barang yang akan dijualnya
dengan harga yang berbeda antara tempo/kredit dan cash dan terserah pembeli
akan memilih yang mana.
10.Ba’i Hadir lil Bad, pembeli yang memanfaatkan ketidaktahuan penjual tentang
perkembangan harga untuk mendapatkan keuntungan.
11.Talaqqi Rukban, pembeli menjeput penjual yang sedang dalam perjalanan
menuju pasar.
12.Ba’i Najys, merupakan rekayasa untuk menaikkan harga dengan menciptakan
permintaan palsu.
SKEMA JUA BELI
No comments:
Post a Comment