"If you want to get something that you never own, you must do something that you never done before"
"jika kamu ingin mendapatkan sesuatu yang tak pernah kamu miliki.kamu harus melakukan sesuatu yang tak pernah kamu lakukan"

Monday 4 November 2013

JUAL BELI (Fiqh Muamalah)


 PENGERTIAN JUAL BELI

}Jual beli dalam bahasa arab terdiri dari dua kata yaitu AL-BAI yang artinya jual dan ASY-SYIRA yang artinya beli.

}Menurut hukum syara’, jual beli adalah penukaran harta atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda yang di lakukan antara dua pihak dengan kesepakatan tertentu atas dasar suka sama suka.

}Hukum jual beli adalah mubah, artinya hal tersebut di perbolehkan sepanjang suka sama suka.

}Salah satu dalil tentang jual beli pada QS.An-Nisaa’:29

‘’Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu’’.
 
 RUKUN JUAL BELI

ØPenjual atau pembeli harus dalam keadaan sehat akalnya

ØSyarat ijab dan qobul

ØBenda yang di perjual belikan
SYARAT-SYARAT JUAL BELI

}Syarat In’iqad merupakan syarat yang harus di wujudkan dalam akad sehingga akad tersebut di perbolehkan secara syar’i jika tidak lengkap, maka akad menjadi batal.

}Syarat Nafadz yaitu kepemilikan dan wilayah merupakan milik murni penjual, dalam arti penjual memiliki kemampuan penuh untuk bertransaksi dan dalam objek bertransaksi tidak terdapat hak atau kepemilikan orang lain.

}Syarat Sah merupakan syarat yang harus disempurnakan dalam setiap transaksi jual beli agar jual beli tersebut menjadi sah dalam pandangan syara’.

}Syarat Luzum merupakan syarat yang menentukan akad jual beli bersifat tidak, yakni tidak ada ruang bagi salah satu pihak untuk melakukan pembatalan akad.
 
JUAL BELI YANG DILARANG(BATIL) 

1.Ba’i al-Ma’dum, tidak adanya objek transaksi ketika kontrak jual beli.

2.Ba’i Ma’juz al Taslim, akad jual beli di mana objek transaksi tidak bisa di serahterimakan.

3.Ba’i Dain, jual beli hutang

4.Ba’i al Gharar, jual beli barang yang mengandung unsur risiko yang berpotensi terhadap kerusakan yang akan merugikan salah satu pihak.

5.Asuransi yakni mekanisme pengalihan suatu resiko dari satu pihak kepada pihak lain yang diwakili perusahaan asuransi, sementara akad yang dilakukan adalah akad pertukaran yakni pembayaran oleh peserta dengan perusahaan asuransi ketika klaim.

6.Jual beli barang najis.  
7.Ba’i Arbun, sejumlah uang muka yang di bayarkan calon pembeli yang menunjukkan kesungguhan pembeli atas pesanannya. Bila kemudian pemesan sepakat atas barang pesanannya, maka uang muka tersebut merupakan bagian dari harga barang yang telah di sepakati. Dan bila kemudian pemesan membatalkan pesanannya, maka uang muka tersebut akan hangus dan menjadi milik penjual. 
8. Ba’i Ajal/Ba’i Inah, Jual beli secara kredit di mana harga barang yang dijual tergantung tempo pembayaranya.
9.Ba’iatan fi Ba’iah, seorang penjual yang menjual barang yang akan dijualnya dengan harga yang berbeda antara tempo/kredit dan cash dan terserah pembeli akan memilih yang mana.

10.Ba’i Hadir lil Bad, pembeli yang memanfaatkan ketidaktahuan penjual tentang perkembangan harga untuk mendapatkan keuntungan.

11.Talaqqi Rukban, pembeli menjeput penjual yang sedang dalam perjalanan menuju pasar.

12.Ba’i Najys, merupakan rekayasa untuk menaikkan harga dengan menciptakan permintaan palsu.


SKEMA JUA BELI



 
 

No comments:

Post a Comment