"If you want to get something that you never own, you must do something that you never done before"
"jika kamu ingin mendapatkan sesuatu yang tak pernah kamu miliki.kamu harus melakukan sesuatu yang tak pernah kamu lakukan"

Monday 4 November 2013

RIBA الربــا

1. Pengertian Riba

Ribadari segi istilah bahasa sama denganZiyadahartinya tambahan.
Sedangkan menurut    istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari
harta pokok (modal) secara bathil.
Pertukaran sesama barang ribawi dengan kadar yang berbeda melahirkan riba.

Terdapat perbedaan pendapat dalam menjelaskan riba. Secara umum Riba
adalah penambahan terhadap hutang. Maknanya:  Setiap penambahan pada
hutang baik kwalitas ataupun  kwantitas, baik banyak ataupun sedikit, adalah
riba yang diharamkan.

Landasannya Al Quran Surat An-Nisa ( 4 ) ayat 29 yang berarti :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu
dengan jalan yang bathil”.
Adapun yang dimaksud dengan jalan yang bathil dalam hal ini yaitu
pengambilan tambahan dari modal pokok tanpa ada imbalan pengganti
(kompensasi)  yang dapat dibenarkan oleh Syar’ie.

2. Hukum Riba

  a. QS AlBaqarah 275 – 279
Artinya :
}Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
}Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu; dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

  •     Kesimpuan QS AlBaqarah 275 – 279

Orang makan riba dianggap gila seperti kemasukan syetan

Anggapan jual beli sama dengan riba

Dihalalkan jual beli diharamkan riba

Ancaman pemakan riba

Seruan meninggalkan sisa riba
 
b. QS Ali Imran : 130  
 Artinya : 
" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah
kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."

  •     Kesimpulan QS Ali Imran : 130
Larangan memakan riba yang berlipat ganda.

Yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa riba
 nasi'ah itu selamanya Haram, walaupun tidak berlipat ganda.

Riba ada dua macam: Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang 
  yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang
  sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan
 demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya.

Riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi
 dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah. 
c. QS An Nisa : 160 – 161  

Artinya :

}Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah

}Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. 
  •      Kesimpulan QS An Nisa : 160 – 161
    Celaan bagi Yahudi karena melanggar larangan memakan riba
    Riba adalah memakan harta orang dengan cara bathil  
     
d. QS Ar Rum : 39
 

Artinya :
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).  
  •     Kesimpulan QS Ar Rum : 39
    Riba tidak menambah sedangkan zakat akan menambah
 
3. Prinsip Riba

}Pertukaran barang yang sama jenis dan nilainya tetapi berbeda jumlah
  dilakukan secara tunai dan kredit.
 


}Pertukaran barang yang sama jenis dan jumlahnya  tetapi berbeda nilai 
 (harganya) dilakukan secara kredit, tetapi bila dilakukan secara tunai dari
 tangan ke tangan maka tidak riba



}Pertukaran barang yang sama nilai atau harganya tetapi berbeda jenis
  dan  kuantitas nya dilakukan secara kredit, tetapi bila dilakukan dari
  tangan ke tangan dan secara tunai maka tida riba
 

4. Jenis Riba

}Riba Qardh     القرض  ربا
    Suatu manfaat atau kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang
 berhutang.
}Riba Jahiliyyah    الجاهلية  ربا
     Hutang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu
membayar utang pada waktunya.
 
}Riba Fadhl     الفضل  ربا
       Pertukaran barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda sedang barang yang dipertukarkan adalah barang ribawi (Emas dan perak, Bahan makanan pokok serta bahan makanan tambahan).

}Riba Nasi’ah   النسيئة ربا
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang
 ditukarkan dengan barang ribawi yang lain
Adanya perbedaan, perubahan, dan tambahan antara yang diserahkan saat
 ini dengan yang diserahkan kemudian. 
   

5. Gambaran terjadinya Riba Jenis

    Transaksi


 6. Dampak Riba
}Menimbulkan permusuhan antar individuan mengurangi semangat kerjasama dan saling tolong menolong

}Menimbulkan mental pemboros dan pemalas

}Merupakan salah satu bentuk penjajahan

}Potensi ekploitasi terhadap yang lemah

}Alokasi sumberdaya ekonomi tidak efisien

}Menurunkan minat untuk berinvestasi (terhambatnya investasi)




No comments:

Post a Comment