1. Pengertian Riba
“Riba” dari segi istilah bahasa sama dengan “Ziyadah” artinya tambahan.
Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari
harta pokok
(modal) secara bathil.
Pertukaran sesama barang ribawi dengan kadar yang berbeda melahirkan riba.
Terdapat perbedaan pendapat dalam menjelaskan riba. Secara umum Riba
adalah penambahan terhadap hutang. Maknanya: Setiap penambahan pada
hutang baik kwalitas ataupun
kwantitas, baik banyak ataupun sedikit, adalah
riba yang diharamkan.
Landasannya Al Quran Surat An-Nisa ( 4 )
ayat 29 yang berarti :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu
dengan jalan yang bathil”.
◦
Adapun yang dimaksud dengan jalan yang bathil dalam hal ini yaitu
pengambilan tambahan dari modal pokok tanpa ada imbalan pengganti
(kompensasi)
yang dapat dibenarkan oleh Syar’ie.
2. Hukum Riba
a. QS AlBaqarah 275
– 279
Artinya :
}Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
}Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu; dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
- Kesimpuan QS AlBaqarah 275 – 279
◦Orang makan riba dianggap gila seperti kemasukan syetan
◦Anggapan jual beli sama dengan riba
◦Dihalalkan jual beli diharamkan riba
◦Ancaman pemakan riba
◦Seruan meninggalkan sisa riba
Artinya :
" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah
kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."
- Kesimpulan QS Ali Imran : 130
◦Larangan memakan riba yang berlipat ganda.
◦Yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa riba
nasi'ah itu selamanya Haram, walaupun tidak berlipat ganda.
◦ Riba ada dua macam: Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang
yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang
sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan
demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya.
◦ Riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi
dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
c. QS An Nisa : 160 – 161
Artinya :
}Maka disebabkan
kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang
baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak
menghalangi (manusia) dari jalan Allah
}Dan disebabkan mereka
memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan
Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah
menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
- Kesimpulan QS
An Nisa : 160 – 161
◦Celaan bagi Yahudi karena melanggar larangan memakan riba◦Riba adalah memakan harta orang dengan cara bathil
Artinya :
Dan sesuatu riba
(tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba
itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah
orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
- Kesimpulan QS Ar Rum
: 39
◦Riba tidak menambah sedangkan zakat akan menambah
3. Prinsip Riba
}Pertukaran barang yang sama jenis dan nilainya tetapi berbeda jumlah
dilakukan secara tunai dan kredit.
}Pertukaran barang yang sama jenis dan jumlahnya tetapi berbeda nilai
(harganya) dilakukan secara kredit, tetapi bila dilakukan secara tunai dari
tangan ke tangan maka tidak riba
}Pertukaran barang yang sama nilai atau harganya tetapi berbeda jenis
dan
kuantitas nya dilakukan secara kredit, tetapi bila dilakukan dari
tangan ke tangan dan secara tunai maka tida riba
4. Jenis Riba
}Riba Qardh
القرض ربا
Suatu manfaat atau kelebihan tertentu yang disyaratkan
terhadap yang
berhutang.
}Riba Jahiliyyah الجاهلية ربا
Hutang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu
membayar utang pada waktunya.
}Riba Fadhl
الفضل ربا
Pertukaran barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda sedang barang yang dipertukarkan
adalah barang ribawi (Emas dan perak, Bahan makanan pokok serta bahan makanan tambahan).
}Riba Nasi’ah النسيئة ربا
◦Penangguhan penyerahan
atau penerimaan
jenis barang ribawi yang
ditukarkan dengan barang ribawi yang lain
◦Adanya perbedaan, perubahan, dan tambahan antara yang diserahkan saat
ini dengan yang diserahkan
kemudian.
5. Gambaran terjadinya Riba Jenis
Transaksi
6. Dampak Riba
}Menimbulkan permusuhan antar individuan mengurangi semangat kerjasama dan saling tolong menolong
}Menimbulkan mental pemboros dan pemalas
}Merupakan salah satu bentuk penjajahan
}Potensi ekploitasi terhadap yang lemah
}Alokasi sumberdaya ekonomi tidak efisien
}Menurunkan minat untuk berinvestasi (terhambatnya investasi)
No comments:
Post a Comment